Friday, July 23, 2010

Home » » pengertian RIS (Republik Indonesia Serikat)

pengertian RIS (Republik Indonesia Serikat)



BAB I

PENDAHULUAN


A.     Latar Belakang

Negara Republik Indonesia (RIS) ternyata merupakan bentuk negara yang mempunyai peranan penting bagi penyelesaian perselisihan antara Indonesia-Belanda. Arti penting itu ialah dengan melalui Bentuk Negara Serikat, maka perselisihan Indonesia-Belanda dapat terselesaikan tanpa menimbulkan bentrokan senjata antar kedua pihak.

Dengan diterimanya Bentuk Negara Serikat oleh Pemerintah Republik Indonesia, maka negara kesatuan Republik Indonesia segera akan diganti dengan bentuk negara baru itu dan selanjutnya Republik Indonesia merupakan negara bagian dalam Wilayah Republik Indonesia Serikat (RIS) yang sederajat dengan negara-negara bagian lainnya.
Walaupun tidak dapat bertahan lama, tetapi RIS dapat menggiring Belanda ke arah pengakuan kedaulatan atas Republik Indonesia yang kembali ke Bentuk Negara Kesatuan.

B.     Rumusan Masalah

Dalam penulisan makalah ini penulis hanya menerangkan tentang pengertian RIS (Republik Indonesia Serikat)

C.     Tujuan

Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan makalah ini adalah sebagai  berikut :
1.      Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Sejarah Nasional Indonesia VI.
2.      Untuk menambah pengetahuan dan wawasan penulis dalam bidang Ilmu Sejarah.
3.      Diharapkan dapat berguna bagi pembaca.
















BAB II

INDONESIA PADA MASA RIS


A.     Pengertian Republik Indonesia Serikat

  1. Ketentuan-ketentuan Konstitusi
Tanggal 29 Oktober 1949 ditandatanganilah Piagam Persetujuan di Bandar Scheveningen Belanda sebagai tanda paraf atas konstitusi RIS oleh delegasi Republik Indonesia dan seluruh delegasi BFO. Dengan konstitusi tersebut berarti Indonesia sesuai KBM tanggal 2 Nopember 1949 akan berubah menjadi Negara Federasi dengan nama Indonesia Serikat, yang beranggotakan 16 negara bagian.
Negara Serikat (Federasi) ialah suatu negara yang merupakan gabungan dengan beberapa negara, yang menjadi negara bagian dari negara serikat itu. Kekuasaan asli ada pada negara-negara bagian. Biasanya yang serahkah kepada negara serikat ialah hal-hal yang berhubungan dengan pertahanan negara, keuangan, hubungan luar negeri dan urusan POS.                    (C. ST. Kansil, 1978 : 22).
  1. Negara-negara Anggota RIS
Menurut pasal 2 Konstitusi RIS Negara Indonesia Serikat meliputi seluruh wilayah Indonesia, yaitu daerah :
1.      Negara Republik Indonesia
3
 
Wilayah RI sesudah terbentuknya RIS hanyalah seluas daerah Istimewa Yogyakarta. Bersamaan dengan pembentukan kabinet RIS di bawah pimpinan Perdana Menteri Dr. A. Halim kabinet RI, kemudian menunjuk Mr. Assaat sebagai  pejabat Presiden RI, yang pelantikannya dilakukan pada tanggal 17 Desember 1949. (Susanto Tirtoprodjo, 1966 : 65).
2.      Negara Indonesia Timur (NTT)
NTT merupakan negara bagian pertama yang diciptakan oleh Belanda dalam bulan Desember 1949 yang meliputi daerah-daerah sebelah Timur Selat Makasar dan Selat Bali. NTT berdiri atas dasar keputusan konferensi di Denpasar tanggal 7 Desember 1946.
3.      Negara Sumatera Timur (NST)
Negara Sumatera Timur meliputi daerah Medan dan seterusnya. Di daerah itu memang terdapat kekuatan separatis yang semula kecil saja, tetapi kemudian menjadi besar karena pengaruh Aksi Militer Belanda ke-I.
Dengan perlindungan dari Belanda kaum sparatis mendirikan Komite Daerah Istimewa Sumatra Timur yang kemudian memperoleh pengesahan pada bulan Oktober 1947.
4.      Negara Sumatra Selatan
Wilayahnya meliputi Palembang dan seterusnya, proses terbentuknya negara ini berawal dari kelompok-kelompok kekuatan sosial politik yang tidak setuju dengan strategi diplomasi menghadapi negara-negara barat.
5.      Negara Jawa Timur
Daerahnya meliputi Surabaya, Malang dan daerah sebelah timurnya sampai Banyuwangi. Negara Jawa Timur terbentuk pada tanggal                  26 Nopember 1948 dalam sidang di Bondowoso.
6.      Negara Madura
Hasil plebisit yang tidak dilaksanakan dalam suasana yang bebas, menunjukkan bahwa rakyat Madura memilih memisahkan diri dari Republik Indonesia.
7.      Negara Jawa Barat (Pasundan)
Belanda membangun kekuatan RI di Jawa Barat dengan mendirikan Gerakan Pasundan. Negara Pasundan diproklamasikan pada tanggal               4 Mei 1947 oleh Soeria Kartalegawa sebagai Ketua Rakyat Pasundan.
8.      Daerah Otonom (Istimewa) Kalimantan Barat
Daerah ini didirikan pada awal Oktober 1946 oleh Dewan Kalimantan Barat pimpinan Sultan Hamid II.
9.      Kalimantan Timur
Secara resmi Kalimantan Timur diberi status daerah otonom pada bulan Pebruari 1948.
10.  Dayak Besar
Dibentuk pada bulan Desember 1946
11.  Daerah Banjar
Didirikan pada bulan Januari 1948.
12.  Kalimantan Tenggara
Daerahnya meliputi daerah Pulau laut dan daerah Kalimantan Tenggara, yang berseberangan dengan pulau itu.

13.  Bangka, Belitung dan Riau Kepulauan
Ketiganya merupakan daerah otonom yang didirikan dalam bulan Januari 1947.
14.  Jawa Tengah
Daerahnya meliputi wilayah yang diduduki oleh Belanda sesudah Agresi Militer Belanda ke-I.
Negara-negera bagian RIS selain RI adalah ciptaan Van Mook yang saat itu menjabat Gubernur Jendral Hindia Belanda. Keenam negara dan                  9 daerah otonom yang diciptakan sering disebut “Negara Boneka”.
  1. Uni Indonesia – Belanda
Uni Indonesia-Belanda merupakan pelaksanaan kesepakatan persetujuan Linggarjati yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dalam uni tersebut disepakati pula untuk bekerja sama dalam Bidang Hubungan Luar Negeri.
Pelaksanaan Uni Indonesia-Belanda ternyata timbul banyak kesukaran yang bersumber pada interpretasi.
Setelah terbentuknya RIS pun pelaksanaan Uni Indonesia-Belanda tidak bisa terlaksana dengan baik.

B.     Kedudukan Republik Indonesia Dalam RIS
  1. Kabinet RI dan Program Kerja
Setelah Republik Indonesia Serikat dibentuk pada tanggal                           27 Desember 1949, kedudukan negara RI sebagai suatu negara bagian yang berpusat di Yogyakarta sedangkan Soekarno terpilih sebagai Presiden dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden.
  1. Sikap Rakyat terhadap RIS
Sebagian masyarakat Indonesia tidak puas dengan bentuk Federasi hasil KMB. Ketidakpuasan itu diwujudkan dalam bentuk tuntutan agar negara-negara bagian bersatu dengan RI atau RIS dihapuskan. Sumatera segolongan Rakyat mengadakan demonstrasi sebagai persyaratan rasa tidak senang terhadap bentuk negara Serikat, sehingga sebagian besar rakyat menghendaki kembali ke negara kesatuan, dengan harapan suasana tenang tentram akan terwujud.

Share this article :