Thursday, July 22, 2010

Home » » RANCANGAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN ( RPP ) pkn x/1 smala

RANCANGAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN ( RPP ) pkn x/1 smala


RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN



Mata Pelajaran             : Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Kelas/Semester           : X/1
Pertemuan ke               : 1
Alokasi Waktu              : 2 x 45 menit

Standar Kompetensi   :  1.   Memahami peraturan perundang-undangan daerah sesuai dengan                     undang-undang otonomi daerah dan peraturan perundang-undangan           nasional

Kompetensi Dasar      :  1.1 Mengidentifikasi tata urutan peraturan perundang-undangan daerah

Indikator                        :  -     Mendeskripsikan pengertian peraturan perundang-undangan yang                     berlaku di daerah
-                        -     Mendeskripsikan pengertian peraturan perundang-undangan nasional


I.       Tujuan Pembelajaran :
         Siswa mampu menjelaskan pengertian peraturan perundang-undangan yang berlaku didaerah dan peraturan perundang-undangan nasional

II.       Materi Ajar (Materi Pokok) :
1.      Peraturan perundang-undangan daerah
2.      Peraturan perundang-undangan nasional

III.      Metode Pembelajaran : Diskusi

IV.     Langkah-langkah Pembelajaran

A.     Kegiatan Awal:
·        Menyampaikan pokok materi pembahasan hari ini
·        Menginformasikan kompetensi dasar yang ingin dicapai dalam proses pembelajaran hari ini.

B.     Kegiatan Inti:
·        Membagi siswa ke dalam 2 (dua) kelompok
·        Guru menyampaikan tugas-tugas yang harus dikerjakan oleh masing-masing anggota kelompok
·        Tugas-tugas tersebut yaitu: mengkaji, literatur tentang pengertian peraturan perundang-undangan yang berlaku di daerah dan peraturan perundang-undangan nasional
·        Masing-masing kelompok diberi tugas yaitu:
·    Kelompok I   : Mendeskripsikan pengertian perundang-undangan yang berlaku di                   daerah
·    Kelompok II  :  Mendeskripsikan pengertian perundang-undangan nasional
·        Setiap kelompok ikit secara aktif terlibat dalam diskusi dan harus ikut mencatat
·        Setiap kelompok mendeskripsikan hasil diskusi kelompok
·        Setiap kelompok mempersentasikan hasil diskusi kelompok
·        Kelompok lain menanggapi hasil presentasikan dari kelompok lainnya
·        Setiap kelompok memperbaiki persentasi berdasarkan  tanggapan dari kelompok lain
·        Setiap kelompok menyerahkan hasilnya kepada guru.

C.    Kegiatan Penutup
·        Guru menyimpulkan mengenai pengertian perundang-undangan yang berlaku di daerah dan perundang-undangan nasional
·        Evaluasi pembelajaran

V.     Penilaian:
·     Tes Tertulis (ESSAY)
·     Non Tes (lembar pengantar)

Lembar Penilaian (ESSAY)

Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan tepat !
1.      Jelaskan pengertian peraturan daerah !
2.      Jelaskan pengertian keputusan Bupati dan keputusan Gubernur !
3.      Bagaimana pendapatmu, bila ada masyarakat yang melanggar peraturan daerah ?
4.      Jelaskan pengertian perundang-undangan dan peraturan Pemerintah !
5.      Bagaimana pendapatmu, bila ada peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nasional

Lembar Penilaian (Lembar Pengamatan)



No.


Nama
ASPEK SIKAP

NILAI RATA-RATA
Menghormati
Kerjasama
Kedisiplinan
Tanggung Jawab
(1)
(2)
(3)
(4)




































Keterangan :
A   : Baik sekali
B   : Baik
C   : Cukup
D   : Kurang                Jumlah Nilai aspek sikap
Nilai Rata-Rata =                                                        = ................
                                        Jumlah aspek sikap

Share this article :